KATA PENGANTAR
H
ak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng,
oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan
tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Pengertian tersebut tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (HAM).
Jugun Ianfu adalah salah satu persoalan pelanggaran HAM masa lalu yang
hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian bagi para
korban. Persoalan Jugun Ianfu tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi masalah
ini telah menjadi masalah internasional bahkan pada tahun 1993 Komisi
HAM PBB telah mengangkat pelapor khusus untuk kasus Kekerasan Terhadap
Perempuan dengan membuat ringkasan hasil investigasi kasus Jugun Ianfu.
Bagi para ex Jugun Ianfu dan keluarga (terutama keluarga dari Jugun Ianfu
yang sudah meninggal), upaya resparasi dalam rangka pemulihan sangatlah
dibutuhkan. Bukan hanya persoalan materi, namun yang tidak kalah penting
adalah pelurusan data dan fakta sejarah sebenarnya. Hal itu bisa dilakukan
dengan permintaan maaf pemerintah Jepang kepada para ex Jugun Ianfu
di Indonesia, pengungkapan kebenaran dan pelurusan sejarah tentang
keberadaan Jugun Ianfu di masa penjajahan Jepang, serta juga melakukan
pendidikan-pendidikan di masyarakat bagi upaya perubahan stigma negatif
yang selama ini melekat pada ex Jugun Ianfu.
v
|