Kronik Jugun Ianfu Asia
Ketidakterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan tidak adanya
pertanggungjawaban atas realisasi MoU yang telah disepakati antara
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang merupakan “mal-administrasi”.
Hal ini dapat diterjemahkan tidak hanya sekadar penyimpangan terhadap
hal tulis menulis, tata buku, prosedural dan sebagainya, tetapi lebih luas
mencakup pada penyimpangan yang terjadi terhadap fungsi-fungsi pelayanan
publik yang dilakukan setiap pejabat publik (termasuk anggota parlemen)
kepada masyarakat.
Setiap pejabat publik dapat dikategorikan telah melakukan mal-administrasi
apabila ia melakukan penyimpangan, pelanggaran atau mengabaikan
kewajiban hukum dan kepatutan masyarakat sehingga tindakan yang
dilakukan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (good
governance).
Sehingga indikator yang dapat dijadikan tolak ukur penyimpangannya adalah
peraturan hukum dan kepatutan masyarakat serta asas umum pemerintahan
yang baik. Lebih rinci dapat diuraikan tindakan pejabat publik yang dapat
dikategorikan sebagai telah memenuhi mal-administrasi adalah :
1. Meliputi semua tindakan yang dirasakan janggal (inappropriate) karena
dilakukan tidak sebagaimana mestinya.
2. Meliputi tindakan pejabat publik yang menyimpang (deviate).
3. Meliputi tindakan pejabat publik yang melanggar ketentuan (irregular/
illegitimate).
4. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
5. Keterlambatan yang tidak perlu karena penundaan berlarut atas suatu
kewajiban pemberian pelayanan publik (undue delay). (Mal-Administrasi
Publik, BUDHI MASTHURI).
37
|