Kronik Jugun Ianfu Asia Ketidakterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan tidak adanya pertanggungjawaban atas realisasi MoU yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang merupakan “mal-administrasi”. Hal ini dapat diterjemahkan tidak hanya sekadar penyimpangan terhadap hal tulis menulis, tata buku, prosedural dan sebagainya, tetapi lebih luas mencakup pada penyimpangan yang terjadi terhadap fungsi-fungsi pelayanan publik yang dilakukan setiap pejabat publik (termasuk anggota parlemen) kepada masyarakat. Setiap pejabat publik dapat dikategorikan telah melakukan mal-administrasi apabila ia melakukan penyimpangan, pelanggaran atau mengabaikan kewajiban hukum dan kepatutan masyarakat sehingga tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga indikator yang dapat dijadikan tolak ukur penyimpangannya adalah peraturan hukum dan kepatutan masyarakat serta asas umum pemerintahan yang baik. Lebih rinci dapat diuraikan tindakan pejabat publik yang dapat dikategorikan sebagai telah memenuhi mal-administrasi adalah : 1. Meliputi semua tindakan yang dirasakan janggal (inappropriate) karena dilakukan tidak sebagaimana mestinya. 2. Meliputi tindakan pejabat publik yang menyimpang (deviate). 3. Meliputi tindakan pejabat publik yang melanggar ketentuan (irregular/ illegitimate). 4. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power). 5. Keterlambatan yang tidak perlu karena penundaan berlarut atas suatu kewajiban pemberian pelayanan publik (undue delay). (Mal-Administrasi Publik, BUDHI MASTHURI). 37 |

Select target paragraph3