Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 Cakrawala TNI, NORMA HUKUM PEMERINTAHAN SEBAGAI LANDASAN, 13 Februari 2004 10:05:25 Lufsiana, S.H, M.H.), dimana AAUPB kembali diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pasal 3 tentang Asas Umum Penyelenggaraan Negara diatur: 1. Asas Kepastian Hukum 2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara 3. Asas Kepentingan Umum 4. Asas Keterbukaan 5. Asas Proporsionalitas 6. Asas Profesionalitas 7. Asas Akuntabilitas Dalam penjelasan pasal 3 angka yang dimaksud dengan “Asas Kepentingan Umurn” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Artinya adalah, penyelenggaraan negara termasuk didalamnya pengambilan kebijakan harus demi kepentingan umum Jugun Ianfu melalui langkah-langkah yang aspiratif, akomodatif dan selektif. Sampai dengan saat ini, realisasi program panti jompo belum dirasakan para Jugun Ianfu. Bagaimana bentuk panti jompo dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Departemen Sosial dan Pemerintah Jepang tidak terbuka. Apakah membangun yang baru atau merenovasi panti yang ada. Bagaimana dengan biaya perawatan dan lainnya, yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai “Asas Akuntabilitas” yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 36

Select target paragraph3