Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
setiap korban dan mengambil tindakan pemulihan yang
seharusnya kepada setiap Jugun Ianfu.
Maret 1995
Komisi untuk status perempuan PBB mengambil keputusan
untuk mendukung Jugun Ianfu.
Juli 1995
Perdana Menteri Jepang Tomiichi Murayama menawarkan
permintaan maaf formal secara indvidu kepada Jugun
Ianfu.
Pemerintah Jepang mengumumkan pendirian lembaga
dana Asia Women’s Fund (AWF) untuk mengurusi
kompensasi berupa uang kepada Jugun Ianfu Asia dan
Belanda.
Komisi tinggi hak asasi manusia PBB pada sidang sesi
ke-47 memutuskan untuk mengambil langkah pencegahan
kejahatan dan penyadaran terhadap para pelanggar
kejahatan. Japan Times melaporkan bahwa kementerian
keadilan Jepang menyembunyikan dokumen kejahatan
perang khususnya mengenai Jugun Ianfu. Kementerian
negara memerintahkan untuk melindungi para pelaku
kejahatan perang. Tindakan ini jelas akan mengaburkan
fakta dari pengadilan publik yang akan mendakwa pelaku
kejahatan terhadap Jugun Ianfu.
15 Agustus
1995
|
22
Pertemuan antara S.Tasrip Rahardjo ketua Forum ex
Heiho Indonesia dengan Kenichi Takagi dari Internasional Committe of Asia Pasiic War Victims Organization
Claiming Compesation di Tokyo, Jepang untuk membicarakan persyaratan kompensasi Jugun Ianfu.