Kronik Jugun Ianfu Asia Jepang, yang karenanya Jepang telah melanggar norma hukum internasional mengenai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, perbudakan serta perdagangan perempuan dan anak. ICJ mengajukan rehabilitasi dan restitusi sebesar US $ 40.000 untuk setiap orang dari 200.000 Jugun Ianfu. Desember The International Commission of Jurists (ICJ) mempublikasikan 1994 laporan misi untuk Jugun Ianfu bahwa Pemerintah Jepang belum pernah memasukan klaim secara individual untuk pemulihan kemanusiaan. 1995 Di selenggarakan forum internasional International Forum on War Compensation for The Asia Paciic Region, Tokyo, Jepang. Pihak Indonesia diwakili Mardiyem, Jugun Ianfu asal Yogyakarta dan Budi Hartono dari LBH Yogyakarta. Negara-negara korban yang hadir antara lain Indonesia, Cina, Taiwan, Korea Utara, Korea Selatan dan Filipina. Pada pertemuan ini survivor Indonesia untuk pertama kalinya bersaksi di forum internasional. Januari 1995 Assosiasi Federasi Pengacara Jepang (Japan’s professional association for attorneys) menyimpulkan bahwa sistem perempuan penghibur diciptakan dan dikelola oleh negara Jepang dan militer kerajaan Jepang yang berkuasa pada masa perang Asia Pasiik. Setelah perang berakhir Pemerintah Jepang segera memerintahkan untuk memusnahkan atau membakar seluruh dokumen yang berkaitan dengan Jugun Ianfu. Asosiasi Federasi Pengacara Jepang memberikan rekomendasi bahwa Pemerintah Jepang harus membayar kompensasi kepada 21 |

Select target paragraph3