Kronik Jugun Ianfu Asia
Jepang,
yang
karenanya
Jepang
telah
melanggar
norma hukum internasional mengenai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, perbudakan serta
perdagangan perempuan dan anak. ICJ mengajukan rehabilitasi dan restitusi sebesar US $ 40.000 untuk setiap orang
dari 200.000 Jugun Ianfu.
Desember
The International Commission of Jurists (ICJ) mempublikasikan
1994
laporan misi untuk Jugun Ianfu bahwa Pemerintah Jepang
belum pernah memasukan klaim secara individual untuk
pemulihan kemanusiaan.
1995
Di selenggarakan forum internasional International Forum
on War Compensation for The Asia Paciic Region, Tokyo,
Jepang. Pihak Indonesia diwakili Mardiyem, Jugun Ianfu
asal Yogyakarta dan Budi Hartono dari LBH Yogyakarta.
Negara-negara korban yang hadir antara lain Indonesia,
Cina, Taiwan, Korea Utara, Korea Selatan dan Filipina. Pada
pertemuan ini survivor Indonesia untuk pertama kalinya
bersaksi di forum internasional.
Januari
1995
Assosiasi Federasi Pengacara Jepang (Japan’s professional
association
for
attorneys)
menyimpulkan
bahwa
sistem perempuan penghibur diciptakan dan dikelola
oleh negara Jepang dan militer kerajaan Jepang yang
berkuasa pada masa perang Asia Pasiik. Setelah perang
berakhir Pemerintah Jepang segera memerintahkan
untuk memusnahkan atau membakar seluruh dokumen
yang berkaitan dengan Jugun Ianfu. Asosiasi Federasi
Pengacara Jepang memberikan rekomendasi bahwa
Pemerintah Jepang harus membayar kompensasi kepada
21
|