Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 | 19 April 1993 Usai menutup rapat kerja di Departemen Sosial di Jakarta Menteri Sosial Inten Soeweno mengatakan bahwa,“Wanita Indonesia yang menjadi korban tentara Jepang perlu dicari, jika memang pihak Pemerintah Jepang hendak memberikan bantuan atau ganti rugi”. 26 April – 14 September 1993 LBH Yogyakarta mendata 17.245 Romusa (pekerja paksa), 1156 Jugun Ianfu dan ahli warisnya. Jugun Ianfu dan ahli warisnya yang mendatakan diri di LBH Yogyakarta berasal dari Yogyakarta, Gunung Kidul, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Banyuwangi, Magetan, Lampung, Salatiga, Karang Anyar, Magelang, Sukoharjo, Purbolinggo, Surakarta, Temanggung, Kab. Semarang dan termasuk 500 orang Jugun Ianfu dan ahli warisnya dari Nusa Tenggara Timur yang diteliti oleh Forum Komunikasi ex- Heiho. Mei 1993 Sekali lagi kasus Jugun Ianfu mencuat di kelompok kerja bentuk perbudakan modern PBB. Namun sekali lagi Pemerintah Jepang menyatakan bahwa masalah Jugun Ianfu telah diselesaikan melalui perjanjian bilateral. Pemerintah Jepang secara resmi tidak memberikan kompensasi secara langsung kepada para korban. 22 Mei 1993 Wakil Komisi III DPR RI SK Effendi, SH menegaskan bahwa kasus Jugun Ianfu ini cukup ditangani oleh pihak swasta yaitu LBH sudah cukup mewakili, sehingga tinggal bekerja sama dengan pihak yang netral yakni Palang Merah Internasional (ICRC), sehingga tidak perlu adanya campur tangan pemerintah karena bisa kaku, penanganan yang lazim adalah swasta, dengan demikian pemerintah dalam memberikan bantuan tidak perlu formal. 18

Select target paragraph3