Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
|
19 April
1993
Usai menutup rapat kerja di Departemen Sosial di Jakarta
Menteri Sosial Inten Soeweno mengatakan bahwa,“Wanita
Indonesia yang menjadi korban tentara Jepang perlu dicari,
jika memang pihak Pemerintah Jepang hendak memberikan
bantuan atau ganti rugi”.
26 April – 14
September
1993
LBH Yogyakarta mendata 17.245 Romusa (pekerja paksa),
1156 Jugun Ianfu dan ahli warisnya. Jugun Ianfu dan ahli
warisnya yang mendatakan diri di LBH Yogyakarta berasal
dari Yogyakarta, Gunung Kidul, Sleman, Bantul, Kulon
Progo, Banyuwangi, Magetan, Lampung, Salatiga, Karang
Anyar, Magelang, Sukoharjo, Purbolinggo, Surakarta,
Temanggung, Kab. Semarang dan termasuk 500 orang
Jugun Ianfu dan ahli warisnya dari Nusa Tenggara Timur
yang diteliti oleh Forum Komunikasi ex- Heiho.
Mei 1993
Sekali lagi kasus Jugun Ianfu mencuat di kelompok kerja
bentuk perbudakan modern PBB. Namun sekali lagi
Pemerintah Jepang menyatakan bahwa masalah Jugun Ianfu
telah diselesaikan melalui perjanjian bilateral. Pemerintah
Jepang secara resmi tidak memberikan kompensasi secara
langsung kepada para korban.
22 Mei
1993
Wakil Komisi III DPR RI SK Effendi, SH menegaskan bahwa
kasus Jugun Ianfu ini cukup ditangani oleh pihak swasta
yaitu LBH sudah cukup mewakili, sehingga tinggal bekerja
sama dengan pihak yang netral yakni Palang Merah
Internasional (ICRC), sehingga tidak perlu adanya campur
tangan pemerintah karena bisa kaku, penanganan yang
lazim adalah swasta, dengan demikian pemerintah dalam
memberikan bantuan tidak perlu formal.
18