Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 | 1943-1945 Telah banyak berdiri kamp penampungan yang didirikan untuk menampung para gadis dan perempuan dari berbagai desa yang kemudian dikenal sebagai wanita penghibur atau disebut dengan istilah Jugun Ianfu. Perbudakan seks pada masa pendudukan Jepang tersebut telah menelan korban sekitar 80 (delapan puluh) ribu sampai 200.000 gadis remaja. Peristiwa tersebut dilakukan oleh militer Jepang bukan secara perorangan melainkan secara sistematis dan didesain militer Jepang. 1945 Deklarasi Potsdam menetapkan bahwa tribunal internasional terhadap kejahatan perang bagi penjahat perang Jepang dan Jerman merupakan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Deklarasi Kairo, Deklarasi Moskow, dan Deklarasi Potsdam menuntut Jepang dan Jerman atas perang agresinya, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan atas perdamaian yang dilakukan mereka selama Perang Dunia II. PBB telah membuktikan hal ini. 9 Februari 1945 Jepang menandatangani instrumen penyerahan tanpa syarat, dan Perang Asia Pasiik berakhir. 1945 Panglima tertinggi dari pasukan sekutu memberikan laporan yang dikeluarkan oleh Seksi juru bahasa dan penerjemah Sekutu berjudul “Kesenangan dalam Pasukan Militer Jepang”, berisi mengenai dokumentasi lengkap tentang Ianjo (rumah bordil) militer Jepang. 1946-1948 Negara-negara Sekutu juga membuat Tribunal “satelit” di Asia dan Pasiik untuk kejahatan perang Jepang (Klas B dan C). 12

Select target paragraph3