Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
|
1943-1945
Telah banyak berdiri kamp penampungan yang didirikan
untuk menampung para gadis dan perempuan dari berbagai
desa yang kemudian dikenal sebagai wanita penghibur atau
disebut dengan istilah Jugun Ianfu. Perbudakan seks pada
masa pendudukan Jepang tersebut telah menelan korban
sekitar 80 (delapan puluh) ribu sampai 200.000 gadis
remaja. Peristiwa tersebut dilakukan oleh militer Jepang
bukan secara perorangan melainkan secara sistematis dan
didesain militer Jepang.
1945
Deklarasi Potsdam menetapkan bahwa tribunal internasional
terhadap kejahatan perang bagi penjahat perang Jepang
dan Jerman merupakan kejahatan terhadap perdamaian,
kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Deklarasi Kairo, Deklarasi Moskow, dan Deklarasi Potsdam
menuntut Jepang dan Jerman atas perang agresinya,
kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan
kejahatan atas perdamaian yang dilakukan mereka selama
Perang Dunia II. PBB telah membuktikan hal ini.
9 Februari
1945
Jepang menandatangani instrumen penyerahan tanpa
syarat, dan Perang Asia Pasiik berakhir.
1945
Panglima tertinggi dari pasukan sekutu memberikan
laporan yang dikeluarkan oleh Seksi juru bahasa dan
penerjemah Sekutu berjudul “Kesenangan dalam Pasukan
Militer Jepang”, berisi mengenai dokumentasi lengkap
tentang Ianjo (rumah bordil) militer Jepang.
1946-1948
Negara-negara Sekutu juga membuat Tribunal “satelit” di Asia
dan Pasiik untuk kejahatan perang Jepang (Klas B dan C).
12