Pendahuluan
perempuan Indonesia budak seks selama pendudukan Jepang di
indonesia 1942-1945.
Untuk mengelak dari tanggungjawab perang, Pemerintah Jepang tahun
1995 membentuk Lembaga swasta yang bernama Asian Women’s
Fund (AWF) bertujuan untuk memberikan ganti rugi uang secara tunai
kepada para Jugun Ianfu Asia yang masih hidup tanpa permintaan maaf
yang resmi dari Pemerintah Jepang. Tindakan Pemerintah Jepang ini
memicu kontroversi, oleh karena sumber pendanaan berasal dari para
pengusaha dan masyarakat Jepang yang tidak mengetahui mengenai
masalah Jugun Ianfu.
Hal ini menyebabkan Jugun Ianfu Asia (termasuk Indonesia) menolak
pembayaran ganti rugi dari kelompok AWF. Namun dengan berbagai
tipu muslihat Pemerintah Jepang melalui AWF berhasil mengelabui
sebagian Jugun Ianfu di Asia yang sebagian besar hidup miskin dan
membutuhkan uang.
Dari berbagai sumbangan yang berhasil dikumpulkan AWF dari
masyarakat Jepang, AWF telah membayar uang ganti rugi sebesar 2 juta
yen atau USD 19.470 pada setiap orang dari 285 mantan Jugun Ianfu di
Filipina, Korea Selatan, dan Taiwan. Sementara itu, Pemerintah Jepang
memberi 2 juta yen sampai 3 juta yen per orang sebagai dana santunan
kesehatan. AWF juga memberi dana bantuan kesehatan kepada 79
perempuan di Belanda.
Di Indonesia, AWF memberikan uang kompensasi kepada Pemerintah
Indonesia melalui Departemen Sosial untuk membangun panti jompo di
lima wilayah di lima propinsi yang berbeda di Indonesia antara lain Jawa
Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sumatra
Utara. Namun kenyataannya sampai saat ini, panti jompo yang dijanjikan
7
|