Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
Sampai saat ini Pemerintah Jepang masih mengelak melaksanakan
tanggungjawab perang dengan dalih bahwa Jugun Ianfu bukan budak
seks, melainkan pelacur komersil, karena dikelola oleh pihak swasta
bukan oleh pihak militer Jepang.
Kenyataan akan adanya pengalihan tanggungjawab dan meniadakan
tindakan perbudakan seksual pada masa perang inilah yang harus
diluruskan. Kurikulum pendidikan Sejarah Indonesia yang belum
memuat materi Jugun Ianfu, ditambah dengan propaganda Jepang
dalam menghilangkan tanggungjawabnya akan dosa-dosa perang
mereka, sangat merugikan korban Jugun Ianfu. Oleh karenanya, perlu
dilakukan counter dan pelurusan sejarah melalui perbaikan kurikulum
pendidikan Sejarah di berbagai tingkatan sekolah. Hal ini dapat dilakukan
oleh semua pihak yang mengetahui kebenaran terjadinya perbudakan
seksual di masa pendudukan Jepang, baik itu dari ahli sejarah, survivor
Jugun Ianfu maupun guru-guru dan aktivis LSM, secara bersama-sama.
Sehingga tercipta kurikulum pendidikan Sejarah yang benar dan tidak
menyesatkan anak didik maupun masyarakat umumnya. Sehingga,
generasi muda mengetahui bahwa perjalanan panjang kemerdekaan
Indonesia tidak lepas dari masa eksploitasi tenaga dan perbudakan
seksual di masa Jepang. Sehingga kemudian, generasi muda dapat
menjadikan masa itu sebagai pelajaran untuk tidak terulang kembali di
masa yang akan datang.
3.
Reparasi hak-hak Jugun Ianfu (restitusi, rehabilitasi,
kompensasi)
Sejak kemunculan perempuan-perempuan Indonesia yang dijadikan
budak seks masa pendudukan Jepang. Pemerintah Jepang sampai saat
ini belum pernah memberikan reparasi secara langsung terhadap para
Jugun Ianfu Indonesia sebagai bentuk kompensasi atas permintaan
maaf resmi negara Jepang yang telah menjadikan perempuan-
|
6