Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 Sampai saat ini Pemerintah Jepang masih mengelak melaksanakan tanggungjawab perang dengan dalih bahwa Jugun Ianfu bukan budak seks, melainkan pelacur komersil, karena dikelola oleh pihak swasta bukan oleh pihak militer Jepang. Kenyataan akan adanya pengalihan tanggungjawab dan meniadakan tindakan perbudakan seksual pada masa perang inilah yang harus diluruskan. Kurikulum pendidikan Sejarah Indonesia yang belum memuat materi Jugun Ianfu, ditambah dengan propaganda Jepang dalam menghilangkan tanggungjawabnya akan dosa-dosa perang mereka, sangat merugikan korban Jugun Ianfu. Oleh karenanya, perlu dilakukan counter dan pelurusan sejarah melalui perbaikan kurikulum pendidikan Sejarah di berbagai tingkatan sekolah. Hal ini dapat dilakukan oleh semua pihak yang mengetahui kebenaran terjadinya perbudakan seksual di masa pendudukan Jepang, baik itu dari ahli sejarah, survivor Jugun Ianfu maupun guru-guru dan aktivis LSM, secara bersama-sama. Sehingga tercipta kurikulum pendidikan Sejarah yang benar dan tidak menyesatkan anak didik maupun masyarakat umumnya. Sehingga, generasi muda mengetahui bahwa perjalanan panjang kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari masa eksploitasi tenaga dan perbudakan seksual di masa Jepang. Sehingga kemudian, generasi muda dapat menjadikan masa itu sebagai pelajaran untuk tidak terulang kembali di masa yang akan datang. 3. Reparasi hak-hak Jugun Ianfu (restitusi, rehabilitasi, kompensasi) Sejak kemunculan perempuan-perempuan Indonesia yang dijadikan budak seks masa pendudukan Jepang. Pemerintah Jepang sampai saat ini belum pernah memberikan reparasi secara langsung terhadap para Jugun Ianfu Indonesia sebagai bentuk kompensasi atas permintaan maaf resmi negara Jepang yang telah menjadikan perempuan- | 6

Select target paragraph3