Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 Sejak kemunculan kasus Jugun Ianfu Indonesia tahun 1993, aksi advokasi litigasi maupun non litigasi sudah dilakukan oleh beberapa lembaga non pemerintah seperti Lembaga Bantuan Hukum dan Forum ex Heiho Indonesia. Bahkan di tahun 2000-2001, Jugun Ianfu Indonesia bersama dengan para Jugun Ianfu dari negara-negara lain di Asia, ikut berperan aktif dalam gerakan internasional di Tribunal Tokyo (Jepang) tahun 2000 dan Tribunal The Haque (Belanda) 2001. Gerakan internasional melalui pengadilan rakyat ini dilakukan untuk menuntut tanggung jawab Pemerintah Jepang atas dosadosa perang Asia Pasiik dan atas sistem perbudakan seksual yang diterapkan di seluruh wilayah Asia, seperti: Indonesia, Malaysia, Cina, Korea Utara, Korea Selatan, Taiwan, Filipina, Timor Leste, dan Belanda yang diduduki militer Jepang selama tahun 1931-1945. Dua tribunal internasional tersebut menjatuhkan keputusan BERSALAH terhadap Tenno Hirohito, petinggi militer dan pejabat tinggi sipil atas nasib 200.000 perempuan Asia yang dijadikan Jugun Ianfu untuk memuaskan kebutuhan seksual militer dan sipil Jepang pada Perang Asia Pasiik. Namun, sampai saat ini, pemerintah Jepang masih tetap tidak mengakui putusan tribunal tersebut dan melaksanakan kewajiban seperti yang telah ditetapkan, salah satunya yakni meminta maaf kepada para korban Jugun Ianfu atas perlakuan tidak manusiawi dan tidak berperikemanusiaan yang telah dilakukannya pada perang Asia Pasiik tersebut. Sejak kemunculan kasus Jugun Ianfu 1993 sampai sekarang, Pemerintah Indonesia masih belum mengakui sepenuhnya masalah Jugun Ianfu sebagai pelanggaran hak asasi perempuan. Ini dapat dilihat dari sikap pasif Pemerintah Indonesia dalam mendukung perjuangan Jugun Ianfu Indonesia untuk menggugat tanggung jawab politik Pemerintah Jepang. Meskipun pemerintah Indonesia pasif menangani masalah Jugun Ianfu, namun pemerintah Indonesia tidak pasif ketika menerima dana santunan dari Pemerintah Jepang melalui AWF. Suatu sikap yang menyakitkan hati para korban Jugun Ianfu Indonesia. | xx

Select target paragraph3