Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
Sejak kemunculan kasus Jugun Ianfu Indonesia tahun 1993, aksi advokasi
litigasi maupun non litigasi sudah dilakukan oleh beberapa lembaga non
pemerintah seperti Lembaga Bantuan Hukum dan Forum ex Heiho Indonesia.
Bahkan di tahun 2000-2001, Jugun Ianfu Indonesia bersama dengan para
Jugun Ianfu dari negara-negara lain di Asia, ikut berperan aktif dalam
gerakan internasional di Tribunal Tokyo (Jepang) tahun 2000 dan Tribunal
The Haque (Belanda) 2001. Gerakan internasional melalui pengadilan rakyat
ini dilakukan untuk menuntut tanggung jawab Pemerintah Jepang atas dosadosa perang Asia Pasiik dan atas sistem perbudakan seksual yang diterapkan
di seluruh wilayah Asia, seperti: Indonesia, Malaysia, Cina, Korea Utara, Korea
Selatan, Taiwan, Filipina, Timor Leste, dan Belanda yang diduduki militer
Jepang selama tahun 1931-1945.
Dua tribunal internasional tersebut menjatuhkan keputusan BERSALAH
terhadap Tenno Hirohito, petinggi militer dan pejabat tinggi sipil atas nasib
200.000 perempuan Asia yang dijadikan Jugun Ianfu untuk memuaskan
kebutuhan seksual militer dan sipil Jepang pada Perang Asia Pasiik. Namun,
sampai saat ini, pemerintah Jepang masih tetap tidak mengakui putusan
tribunal tersebut dan melaksanakan kewajiban seperti yang telah ditetapkan,
salah satunya yakni meminta maaf kepada para korban Jugun Ianfu atas
perlakuan tidak manusiawi dan tidak berperikemanusiaan yang telah
dilakukannya pada perang Asia Pasiik tersebut.
Sejak kemunculan kasus Jugun Ianfu 1993 sampai sekarang, Pemerintah
Indonesia masih belum mengakui sepenuhnya masalah Jugun Ianfu sebagai
pelanggaran hak asasi perempuan. Ini dapat dilihat dari sikap pasif Pemerintah
Indonesia dalam mendukung perjuangan Jugun Ianfu Indonesia untuk
menggugat tanggung jawab politik Pemerintah Jepang. Meskipun pemerintah
Indonesia pasif menangani masalah Jugun Ianfu, namun pemerintah Indonesia
tidak pasif ketika menerima dana santunan dari Pemerintah Jepang melalui
AWF. Suatu sikap yang menyakitkan hati para korban Jugun Ianfu Indonesia.
|
xx