Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 dalam menjalani advokasi Jugun Ianfu yang melelahkan dengan minimnya dukungan publik Indonesia. Dapat dikatakan persoalan isu Jugun Ianfu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kasusnya masih menggantung tanpa penyelesaian politik secara jelas. Untuk konteks Indonesia, tahun 2007 persoalan Jugun Ianfu memasuki tahun keempat belas sejak kasusnya menguak pertama kali 1993. Selain minimnya dukungan politik dari Pemerintah Indonesia, dukungan dari kalangan aktivis kemanusiaan juga tidak memadai. Sebagian besar aktivis gerakan di Indonesia kurang paham mengenai isu Jugun Ianfu, bahkan ada yang tidak mengetahui adanya korban Jugun Ianfu di Indonesia. Sesungguhnya, dukungan publik yang masif merupakan salah satu kekuatan alternatif untuk menekan Pemerintah Indonesia agar mengambil tindakan kongkrit dalam merespon dan memecahkan persoalan Jugun Ianfu. Ini bisa juga dianggap ketidakberhasilan para aktivis kemanusiaan Indonesia untuk membawa persoalan Jugun Ianfu menjadi persoalan politik kontemporer di Indonesia. Kasus Jugun Ianfu masih dipandang dari segi kesejarahan saja, karena peristiwanya sudah lampau. Padahal persoalan Jugun Ianfu masih sangat relevan dengan persoalan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Lebih jauh lagi, Pemerintah Jepang menjadikan persoalan Jugun Ianfu sebagai kartu simpanan terhadap kebijakan ekonomi di Indonesia. Jepang sudah cukup banyak mengucurkan dana investasi ke Indonesia, sejak ditandatanganinya kesepakatan bilateral tahun 1958 mengenai pampasan perang penjajahan Jepang di Indonesia 1942-1945. Isi dari kesepakatan bilateral itu hanya membahas mengenai persoalan uang, tanpa sedikitpun menyinggung permasalahan pelanggaran kemanusiaan (Jugun Ianfu, Romusa, Heiho) yang ditimbulkan selama penjajahan Jepang di Indonesia. | x

Select target paragraph3