Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
dalam menjalani advokasi Jugun Ianfu yang melelahkan dengan minimnya
dukungan publik Indonesia.
Dapat dikatakan persoalan isu Jugun Ianfu merupakan bentuk pelanggaran
hak asasi manusia yang kasusnya masih menggantung tanpa penyelesaian
politik secara jelas. Untuk konteks Indonesia, tahun 2007 persoalan Jugun
Ianfu memasuki tahun keempat belas sejak kasusnya menguak pertama
kali 1993. Selain minimnya dukungan politik dari Pemerintah Indonesia,
dukungan dari kalangan aktivis kemanusiaan juga tidak memadai. Sebagian
besar aktivis gerakan di Indonesia kurang paham mengenai isu Jugun Ianfu,
bahkan ada yang tidak mengetahui adanya korban Jugun Ianfu di Indonesia.
Sesungguhnya, dukungan publik yang masif merupakan salah satu kekuatan
alternatif untuk menekan Pemerintah Indonesia agar mengambil tindakan
kongkrit dalam merespon dan memecahkan persoalan Jugun Ianfu.
Ini bisa juga dianggap ketidakberhasilan para aktivis kemanusiaan Indonesia
untuk membawa persoalan Jugun Ianfu menjadi persoalan politik kontemporer
di Indonesia. Kasus Jugun Ianfu masih dipandang dari segi kesejarahan
saja, karena peristiwanya sudah lampau. Padahal persoalan Jugun Ianfu
masih sangat relevan dengan persoalan kekerasan terhadap perempuan di
Indonesia.
Lebih jauh lagi, Pemerintah Jepang menjadikan persoalan Jugun Ianfu
sebagai kartu simpanan terhadap kebijakan ekonomi di Indonesia. Jepang
sudah cukup banyak mengucurkan dana investasi ke Indonesia, sejak
ditandatanganinya kesepakatan bilateral tahun 1958 mengenai pampasan
perang penjajahan Jepang di Indonesia 1942-1945. Isi dari kesepakatan
bilateral itu hanya membahas mengenai persoalan uang, tanpa sedikitpun
menyinggung permasalahan pelanggaran kemanusiaan (Jugun Ianfu, Romusa, Heiho) yang ditimbulkan selama penjajahan Jepang di Indonesia.
|
x