78
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
memberitahukan dan bermusyawarah dengan masyarakat.55 Masyarakat
menyatakan tidak pernah ada sama sekali sosialisasi dan
pemberitahuan. Hanya ada mitra Polhut TNBBS singgah ke musholla di
Talang Cemara dan memberikan arahan akan ada operasi. Mitra Polhut
TNBBS meminta agar masyarakat adat Semende Banding Agung
mengungsi atau menyembunyikan barang-barang berharga sejauh
mungkin. Khawatirnya kalau ada Polhut atau bukan Polhut akan dijarah.
Akhirnya terjadi pembakaran di Talang Cemara. Keinginan masyarakat
adat berjumpa dengan Bupati Kaur tidak diterima karena Bupati
menyatakan bahwa masyarakat harus duduk bersama Dinas Kehutanan
karena Bupati tidak tahu soal hutan.
Sehari kemudian, 24 Desember 2014, 4 orang masyarakat adat
ditangkap di rumah Heri Tendean di Talang Cemara. Midi (55 tahun)
datang kerumah Heri karena diundang oleh Heri yang menyatakan Dinas
Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan datang.
Ternyata di rumah itu, Polhut TNBBS dan BPN sedang marah-marah.
Midi berusaha melerai dan menyatakan untuk diselesaikan baik-baik.
Saat itu Pak Haji dan Suradji hendak dipukul oleh Polhut. Tembakan
dilepaskan dan Pak Haji pingsan. Yang lain bubar dan turun ke bawah.
Sementara itu, 4 orang di antara masyarakat adat dibawa turun ke
bawah ke kantor kehutanan di Batu Lungun, Merpas oleh Wawan
Suparwan, Polhut TNBBS. Setelah berada di situ selama ½ jam,
keempatnya dibawa ke Polres Bintuhan.
Surat penangkapan keluar sekitar 7 hari setelah penangkapan dan
menyebutkan kesalahan masyarakat adat adalah “merambah.”
Masyarakat dituduh tertangkap tangan sedang merambah di tempat
yang berbeda. Beberapa hari setelah penangkapan tersebut, Polhut
kembali ke rumah 4 orang yang ditangkap dan mengobrak-abrik rumah
mereka, mengatakan mencari alat bukti dan mengambil alat-alat
pertanian berupa cangkul, parang dan batang kopi untuk dijadikan bukti
sebagai “perambah.”
Sebanyak 4 orang yang dikriminalkan tersebut kemudian diadvokasi oleh
AMAN Bengkulu. Masyarakat adat Banding Agung Semende menyatakan
peradilan tersebut tidak fair bagi masyarakat adat. Putusan Pengadilan
Negeri menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan 1 milyar denda atau
subsider 3 bulan penjara. Masyarakat banding ke Pengadilan Tinggi.
55
Sukran Khawalin (31 tahun), menyatakan dirinya adalah generasi keenam dari nenek
moyangnya Banding Agung Semende. Wawancara, Talang Batu Betiang, 23 Oktober 2014.