72
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
Potensi Konflik Baru: Mineral di Wilayah Adat
Dusun Lame Banding Agung Semende
Dari pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat adat Banding
Agung Semende, akhirnya sebagian kecil masyarakat mengetahui
secara tidak sengaja, bahwa terdapat sumber daya mineral di wilayah
adat Semende. Sesungguhnya dalam peta kehutanan sendiri sudah
tercantum bahwa terdapat potensi mineral di lokasi Banding Agung
Semende. Namun masyarakat, khususnya perempuan, tidak pernah
menyadari hingga dilaksanakannya pemetaan partisipatif pada tahun
2014. Masyarakat tidak mau memasukkan mineral ke dalam peta
partisipatif dengan alasan akan mengakibatkan wilayah adat mereka
dirampas dengan lebih cepat.
Potensi mineral yang ada di Banding Semende setidaknya biji emas,
batu bara dan biji besi. Namun meskipun terletak di sekitar Talang
Cemara, saat masyarakat kembali ke lokasi tersebut, biji emas dan batu
bara yang mereka temukan tidak terlihat. Masyarakat meyakini bahwa
nenek moyang mereka masih belum mengizinkan mereka mengambil
keuntungan dari lokasi tersebut.
Sedikit sekali perempuan yang mengetahui informasi mengenai aset
yang dimiliki oleh masyarakat adat. Hal ini terjadi karena penyebaran
informasi tidak merata. Umumnya informasi dikuasai oleh laki-laki.
Fakta Pelanggaran HAM Terhadap
Perempuan Dusun Lame Banding Agung
Semende
Hilangnya Kewarganegaraan PerempuanPerempuan Adat Semende
Dua hari itu, 7 April 2014 dan 7 Juli 2014, adalah peristiwa besar di
Indonesia. Sejarah mencatat bahwa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 dan
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dilaksanakan serentak di Indonesia.
Namun tidak di wilayah adat Dusun Lame Banding Agung Semende.
Masyarakat tidak lagi memiliki hak konstitusinya untuk memberikan
partisipasi politiknya yaitu memberikan suara dalam pemilu. Tidak
seorang pun warga Banding Agung Semende yang terdaftar di dalam