68 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n Walaupun di sini hutan dan sunyi, tapi bagi kami ini kehidupan kami, segala-galanya bagi kami. Kalau kami pindah ke tempat lain, mungkin kami bisa hidup. Tapi bagaimana dengan tanah kami, kami kan ingkar kepada janji kami pada nenek moyang kami. Ini bukan sekedar tanah saja, ini desa kami, kampung kami.” (Yenny, perempuan Banding Agung Semende, FGD perempuan, 23 Oktober 2014). Kepala Adat Semende, Bapak Kamris (63 tahun), menyatakan bahwa masyarakat Semende dekat dengan air. Di mana ada “ulu tolong” atau mata air, di situlah masyarakat adat Semende tinggal. Masyarakat adat Semende mengenal istilah “Tidur nak nyenyak, makan nak kenyang, hidup tak mau dijajah.” Falsafah ini yang membuat masyarakat terus melakukan upaya perjuangan atas wilayah adatnya. Bila masyarakat adat Dusun Lame Banding Agung Semende dipaksa turun dari hutannya, maka kehidupan menjadi musnah bagi masyarakat dan perempuan adat Banding Agung Semende. Tanah bagi masyarakat menjadi tumpuan kehidupan. Kemerdekaan bagi Semende adalah ketenangan, kesejahteraan, dan kebebasan dari ketakutan. Hal yang saat ini tidak bisa dijamin oleh negara. Sebagian masyarakat dan perempuan yang trauma karena peristiwa operasi yang dilakukan TNBBS, saat ini harus hidup menjadi buruh upahan di bawah. Menjadi petani yang tidak lagi bertanah. Seorang informan menuturkan kehidupan menjadi kocar-kacir setelah peristiwa besar tersebut. Sebagian harus hidup di rumah kontrakan, sebagian lagi malah harus menumpang-numpang di rumah keluarganya di bawah. Hidup dari memburuh atau menjadi kerja bangunan. Menurut adat Semende, perempuan tertua adalah pemilik waris atas harta dan tanah. Anak perempuan paling besar di dalam keluarga disebut dengan “tunggu tubang.” Ia menjadi penjaga harta warisan, menguasai dan mengusahakan harta warisan keluarga, dan tidak boleh menjualnya. Karena penguasaan harta waris ada pada anak perempuan tertua, maka mengurus kedua orang tua pada masa tua mereka menjadi tanggung jawab anak perempuan tertua. Bila saudara-saudara laki-laki atau pun adik perempuan lainnya gagal dalam membangun kehidupan, boleh mengusahakan sebagian harta warisan tadi namun tidak boleh dijual karena penguasaan kepemilikan ada pada tunggu tubang. Sementara itu, anak laki-laki dikenal dengan “payung jurai” atau pelindung, yang menjadi pelindung nama baik keluarga. Bila ada yang

Select target paragraph3