56 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n Genting Depati, sebelah barat dengan Bukit Bejabut, dan sebelah selatan dengan Bukit Bulat. Masyarakat adat mengklaim wilayah adatnya seluas 5.000 Ha. Wilayah adat tersebut terdiri dari hutan larangan adat, hutan garapan, lahan persawahan, lahan perkebunan, dan perumahan. Seluas 3.437,03 Ha sudah dipetakan melalui pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat adat Semende bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu. Luas wilayah yang sudah terpetakan tersebut terdiri dari kebun kopi seluas 1.613,74 Ha, sawah seluas 93,85 Ha, hutan seluas 1.728,76 Ha, dan tebat seluas 0,68 Ha. Saat ini Dusun Lame Semende Banding Agung dihuni oleh 443 orang perempuan dan 585 orang laki-laki, dengan jumlah total penduduk 1.028 jiwa. Masyarakat adat mengakui Islam sebagai agama dan Semende sebagai budayanya. Menggunakan bahasa Melayu yang mengganti huruf a menjadi e. Tidak dikenal huruf “r” di dalam bahasa Semende. Pekerjaan utama masyarakat adat Banding Agung Semende sebagai petani. Merujuk pada Eric F. Wolf (1985), ia mendefinisikan petani sebagai pemilik penggarap, merupakan golongan terbatas yang memiliki lahan pertanian, menggarap sendiri lahan tersebut dalam rangka menghasilkan produk, produk itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bukan untuk dijual sehingga dengan bercocok tanam, petani memenuhi kebutuhan hidupnya (subsistensi) sehari-hari sekaligus menunaikan surplus sosial dan ritualnya. Senada dengan itu, James Scott (1983) mendefinisikan peasant atau petani lebih longgar, konsep peasant didefinisikan sebagai penduduk perdesaan yang bekerja sebagai petani. Surplus yang ada tidak dikonsumsi habis menurut kebutuhan keluarga untuk surplus sosial dan ritual, namun sebagian dijual ke pasar untuk memenuhi kebutuhan dasar petani yang lain (minyak tanah, garam, lauk-pauk, dan lain-lain) agar terjaga terus dan aman sepanjang masa. Kata Semende sudah ada sejak tahun 1650 M di dusun Pardipe, Sumatra Selatan. Konon terjadi migrasi untuk perluasan wilayah dan penyebaran agama Islam dengan membuka dusun-dusun baru hingga ke Bengkulu. Masyarakat adat Dusun Lame Semende Banding Agung menyebutkan bahwa wilayah adat tersebut sudah diusahakan sejak tahun 1808 oleh nenek moyangnya.44 Pemerintahan Belanda mengakui keberadaan 44 Lihat Andang, Dusun Lama Banding Agung: Perlawanan Masyarakat Adat Semende Terhadap “Penjajahan” Negara di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Sajogyo Institute, 2014, Laporan penelitian, belum diterbitkan.

Select target paragraph3