54 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n Abstrak P enelitian ini mendeskripsikan perempuan Dusun Lame Banding Agung Semende memiliki keterikatan serta ketergantungan dengan tanah, kopi dan wilayah adatnya sebagai bagian dari subsistensinya. Bila dihilangkan haknya atas tanah, maka hilanglah kehidupan perempuan. Trauma yang sangat dalam dialami perempuan adat yang rumahnya dibakar, kopinya dirampas, tidak mendapatkan akses atas layanan publik dan program-program pembangunan, anggota keluarga dikriminalisasi, dan diadili oleh pengadilan yang tidak fair. Dinas Kehutanan Kabupaten Kaur berikut Polhut TNBBS, Polres Kaur, Pengadilan Bintuhan, dan Pemda Kaur merupakan pihak-pihak yang mendiskriminasi masyarakat secara sistemik. Penelitian ini menemukan bahwa dibutuhkan upaya multipihak untuk memastikan masyarakat adat Dusun Lame Banding Agung Semende bisa dilibatkan dalam proses-proses pembangunan sebagai bagian dari pelaksanaan Konstitusi pasal 28 ayat H Undang-Undang Dasar 1945. Sejalan dengan itu, penting diakuinya status hukum dan kepemilikan atas wilayah adatnya. Dibutuhkan upaya mendorong regulasi lokal agar hal tersebut segera terwujud. Penelitian ini menggunakan pendekatan etnografi untuk mengidentifikasi tema-tema terkait sejarah kepemilikan dan alas hak, beragam bentuk pelanggaran HAM yang dialami oleh perempuan, dan harapan-harapan terdalam perempuan atas wilayah adatnya. Penulis menyadari bahwa tulisan ini masih menyentuh permukaan konflik saja dengan keterbatasan waktu di lapangan yang dimiliki oleh penulis. Rekomendasi tutur perempuan ini nantinya akan menjadi bagian dari kelengkapan dokumen visioning peta jalan perjuangan masyarakat adat 2015—2025. Kata Kunci: Tutur Perempuan, Perempuan Adat, Tata Kelola Hutan, Tanah Adat, Diskriminasi, Kekerasan dan Eksklusi, Dusun Lame Banding Agung Semende, Bengkulu.

Select target paragraph3