54
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
Abstrak
P
enelitian ini mendeskripsikan perempuan Dusun Lame Banding
Agung Semende memiliki keterikatan serta ketergantungan
dengan tanah, kopi dan wilayah adatnya sebagai bagian dari
subsistensinya. Bila dihilangkan haknya atas tanah, maka hilanglah
kehidupan perempuan. Trauma yang sangat dalam dialami perempuan
adat yang rumahnya dibakar, kopinya dirampas, tidak mendapatkan
akses atas layanan publik dan program-program pembangunan,
anggota keluarga dikriminalisasi, dan diadili oleh pengadilan yang tidak
fair. Dinas Kehutanan Kabupaten Kaur berikut Polhut TNBBS, Polres
Kaur, Pengadilan Bintuhan, dan Pemda Kaur merupakan pihak-pihak
yang mendiskriminasi masyarakat secara sistemik.
Penelitian ini menemukan bahwa dibutuhkan upaya multipihak untuk
memastikan masyarakat adat Dusun Lame Banding Agung Semende
bisa dilibatkan dalam proses-proses pembangunan sebagai bagian dari
pelaksanaan Konstitusi pasal 28 ayat H Undang-Undang Dasar 1945.
Sejalan dengan itu, penting diakuinya status hukum dan kepemilikan
atas wilayah adatnya. Dibutuhkan upaya mendorong regulasi lokal agar
hal tersebut segera terwujud.
Penelitian ini menggunakan pendekatan etnografi untuk
mengidentifikasi tema-tema terkait sejarah kepemilikan dan alas hak,
beragam bentuk pelanggaran HAM yang dialami oleh perempuan, dan
harapan-harapan terdalam perempuan atas wilayah adatnya. Penulis
menyadari bahwa tulisan ini masih menyentuh permukaan konflik saja
dengan keterbatasan waktu di lapangan yang dimiliki oleh penulis.
Rekomendasi tutur perempuan ini nantinya akan menjadi bagian dari
kelengkapan dokumen visioning peta jalan perjuangan masyarakat adat
2015—2025.
Kata Kunci: Tutur Perempuan, Perempuan Adat, Tata Kelola Hutan,
Tanah Adat, Diskriminasi, Kekerasan dan Eksklusi, Dusun Lame
Banding Agung Semende, Bengkulu.