SUMAT E R A
Setelah pertemuan di DPRD mengalami jalan buntu sehingga
masyarakat adat se-Kecamatan Pollung pun mengorganisir diri dan
menyepakati untuk bersatu mempertahankan tanah adat Pollung. Kalau
sebelumnya perjuangan dilakukan masing-masing desa, kini disepakati
akan berjuang bersama oleh 13 desa yang menjadi korban TPL dan SK
Menhut 44/2005. Pertemuan antardesa pun ditingkatkan untuk
menyatukan persepsi dalam mempertahankan tanah/hutan adat
Pollung. Mereka pun membentuk Aliansi Masyarakat Adat Pollung.
Mereka beberapa kali melakukan demonstrasi.
Hasil pemetaan dan rekomendasi Pansus DPRD Humbahas, sesuai
dengan Keputusan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 14
Tahun 2012 tentang Rekomendasi Panitia Khusus SK 44/Menhut-II/2005
dan Eksistensi PT Toba Pulp Lestari di Kabupaten Humbang
Hasundutan, disampaikan kepada Bupati agar Bupati turut
menandatanganinya, yang selanjutnya akan disampaikan kepada
Menteri Kehutanan.
Ada pun isi rekomendasi DPRD, yaitu tanah-tanah adat dikeluarkan dari
konsesi TPL dan kawasan hutan negara, sesuai isi Berita Acara
pengukuran yang dilengkapi dengan titik koordinat/lokasi. Akan tetapi,
Bupati tidak bersedia menandatanganinya pada saat itu. Padahal
sebelumnya, ketika masyarakat melakukan demonstrasi pada 21 Mei
2012, Bupati mengatakan bahwa Bupati bersama dengan masyarakat
akan menyampaikan usulan revisi tersebut langsung ke Menteri
Kehutanan di Jakarta.40
Atas desakan masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta, yang berkalikali melakukan demonstrasi dan audiensi, akhirnya pemerintah
kabupaten bersedia mengirimkan rekomendasi tersebut kepada Menteri
Kehutanan dengan surat Nomor 522/083/DKLH/2012 tertanggal 25 Juni
2012. Namun, belum ada respons dari Menteri Kehutanan hingga kini.
40
“Persoalkan Tapal Batas Tanah Adat dengan PT TPL, Ratusan Warga Kecamatan Pollung Aksi
Damai di Kantor Bupati Humbahas”, Sinar Indonesia Baru, 22 Mei 2012
49