48
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
Hasundutan; memperjelas letak/posisi tanah adat milik masyarakat,
karena hal ini berhubungan dengan sumber kehidupan masyarakat dan
telah dikelola secara turun-temurun secara lestari.
Pemetaan pun dilakukan dengan melibatkan semua pihak, yakni
masyarakat, TPL, dan Dinas Kehutanan. Saat itu Pansus DPRD
mengusulkan agar areal yang dipetakan bukan hanya wilayah adat milik
Pandumaan dan Sipituhuta tetapi juga wilayah adat milik masyarakat
adat 13 desa yang berada di Kecamatan Pollung. Alasan pihak DPRD
ketika itu karena ini merupakan kesempatan untuk mengusulkan
wilayah adat yang ada di kecamatan ini, khususnya yang selama ini
merupakan hutan kemenyan, dikeluarkan dari konsesi TPL dan kawasan
hutan negara. Hal ini juga berkaitan dengan akan adanya pengajuan
revisi SK Menteri Kehutanan No.44/2005 tentang penunjukan kawasan
hutan di Sumatera Utara, sekaligus menjadi bahan pengajuan tata ruang
kabupaten.
Setelah pemetaan, diadakan dua kali pertemuan multipihak yang
difasilitasi Tim Pansus DPRD. Pertemuan ini untuk membicarakan
tindak lanjut hasil pemetaan ulang yang telah selesai dilakukan dan
telah dikonfirmasi ulang kepada masyarakat. Pertemuan pertama
dilakukan pada 7 Mei 2012 yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasunduan khususnya Kepala Dinas
Kehutanan sebagai Sekretaris Panitia Tata Batas Humbang Hasundutan.
Pada pertemuan tersebut Pansus DPRD Humbang Hasundutan
menyerahkan peta usulan revisi kepada Dinas Kehutanan untuk disetujui
dan ditandatangani. Ketika itu, Dinas Kehutanan mengatakan bahwa
pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penyesuaian terhadap peta
usulan revisi tersebut dengan peta yang dimiliki oleh Pemerintah
Kabupaten Humbang Hasundutan.
Namun, pada pertemuan selanjutnya, 15 Mei 2012, Kepala Dinas
Kehutanan menyatakan tidak bersedia menandatangani peta usulan
revisi tersebut dengan alasan bahwa hal ini sudah di luar
kewenangannya dan tidak mau ambil risiko terkena pidana. Selanjutnya
dia menjelaskan bahwa masa kerja Panitia Tata Batas Kabupaten
Humbang Hasundutan telah berakhir dan telah dicabut oleh Plt.
Gubernur Sumatra Utara. Mendengar pernyataan Kepala Dinas
Kehutanan ini, peserta rapat pun protes, menuduh panitia tata batas
tidak konsisten dengan keputusan bersama untuk melakukan revisi tata
batas konsesi PT TPL. “Kenapa setelah dihasilkan peta usulan revisi,
panitia tata batas tidak mau menandatangani?” tanya salah seorang
peserta delegasi di DPRD Humbahas.