46
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
keputusan warga dan tetua-tetua di kampung, meski hal itu tidak sesuai
dengan keinginan Dirjen Kehutanan. “Dirjen terlalu sempit dan sangat
sederhana memandang persoalan ini. Bukankah di negara ini diakui
adanya hukum adat? Bahkan Undang-Undang Dasar negara ini
mengakuinya. Undang-Undang No. 41 bukan satu-satunya UU yang
dapat digunakan dalam melihat kasus ini. Masih banyak UU atau
peraturan lain yang bisa digunakan,” demikian tanggapan dari pihak
warga atas pernyataan Dirjen ini.37
F.3. Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM
Atas pengaduan warga, sudah 2 kali Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) melakukan investigasi lapangan. Dari pemantauan
lapangan, Komnas HAM menemukan fakta bahwa masyarakat menolak
aktivitas TPL meskipun menggunakan izin HPH/TI (Hak Pengusahaan
Hutan/Tanaman Industri) dari Menteri Kehutanan; bahwa pihak TPL
telah melakukan penebangan pohon kemenyan; bahwa masyarakat
menggantungkan hidupnya dari hasil kemenyan; bahwa telah muncul
gejolak dan potensi terjadinya konflik horizontal dan vertikal terkait
masalah ini. Berdasarkan fakta-fakta lapangan ini, Komnas HAM
mengeluarkan rekomendasi dan mendesak pemerintah Kabupaten
Humbang Hasundutan agar segera menerbitkan keputusan yang
menyatakan bahwa penebangan kayu apapun di lokasi tersebut
dihentikan sampai ada penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan
ini.38
Tim dari Komnas HAM yang melakukan investigasi lapangan disambut
warga dua desa dengan upacara adat. Pada saat pertemuan yang
dihadiri unsur Muspida ini, sudah ada kesepakatan bahwa status tanah
dalam keadaan stanvast: Pihak TPL tidak boleh melakukan aktivitas apa
pun di lahan sampai ada penyelesaian atas kasus ini. Sementara
masyarakat, seperti biasa tetap boleh melakukan aktivitas mengambil
hasil hutan karena itu merupakan sumber mata pencaharian utama
masyarakat, tetapi tidak boleh membangun gubuk/pondok-pondok baru
di lahan sampai ada penyelesaian atas kasus ini. Namun kesepakatankesepakatan ini tetap tidak diindahkan pihak TPL.
37
38
“Kemenhut Undang Perwakilan Masyarakat, Bupati Humbahas, Direksi PT TPL ke Jakarta,”
Sinar Indonesia Baru, 31 Agustus 2013; “Pertemuan Dirjen BUK, Direksi PT TPL dan Bupati
Humbahas Tak Membuahkan Hasil”, Sinar Indonesia Baru, 3 September 2013;
Surat Nomor 2.894/K/PMT/lX/2009, Perihal: Tindak lanjut pemantauan Komnas HAM terkait
sengketa antara PT Toba Pulp Lestari dengan warga Desa Pandumaan dan Sipituhuta.