SUMAT E R A
Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Pakpak Barat, Padang Lawas Utara,
dan Humbang Hasundutan. Perusahaan ini berkantor pusat di Jl. Teluk
Betung No. 36 Jakarta, dengan kantor cabang di Uniplaza East Tower 7th,
Jl. Letjend M.T. Haryono Medan, dan lokasi pabrik di Desa Sosor Ladang,
Kecamatan Porsea Toba Samosir
Perusahaan IUPHHK-HT ini mengantongi izin SK MENHUT No: SK.493/
Kpts/II/1992 dengan periode izin mulai tanggal 1 Juni 1992 hingga 31 Mei
2035 (43 tahun). SK ini kemudian di-addendum dengan SK.351/MenhutII/2004 sehubungan adanya perubahan nama pada tanggal 28 September
2004; SK 58/Menhut-II/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang perubahan
keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan No.493/Kpts-II/1992;
Keputusan Menteri Kehutanan No.109/VI-BHt/2010 tentang Persetujuan
Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman
Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun, periode 2010—
2019 PT Toba Pulp Lestari di Provinsi Sumatra Utara; Pemegang
sertifikat PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) berdasarkan
sertifikat Nomor PHPL 00001 tanggal 25 Oktober 2010; pemilik izin Self
Aprovel dari Direktorat Bina Usaha Kehutanan (S.693/BUHT-3/2011
tanggal 22 Desember 2011).
E. Asal Mula Konflik Masyarakat Adat
Melawan TPL
Lokasi konsesi TPL yang bersinggungan dengan hutan adat Pandumaan
dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung berada di area yang disebut oleh TPL
sebagai sektor Tele seluas 107.037 ha, meliputi 4 kabupaten (Humbahas,
Tobasa, Dairi, dan Pakpak Barat).22 Konflik mencuat ketika TPL
mendekati wilayah kelola masyarakat adat di Kecamatan Pollung awal
tahun 2009. TPL mulai melakukan penebangan membabi buta terhadap
pohon kemenyan sejak awal Juni. Di sinilah konflik bermula.
Peristiwa Penyitaan Chainsaw TPL
“Waktu itu, kami belum tahu mau melakukan apa atas penebangan yang
dilakukan pihak TPL ini. Hingga pada suatu hari, 22 Juni 2009, ketika
sedang berlangsung pesta perkawinan di desa kami, Pandumaan, saya
bersama tiga orang mulai membicarakan upaya apa yang akan kami
22
Laporan Audit TPL oleh Sucofindo, 2004
27