SUMAT E R A Lumbangaol, Lumbanbatu, Pandinangan, Nainggolan, Sinambela, Sihite, Manullang, Situmorang, dan Munthe. Tanah Jampalan di Desa Pandumaan ini selama puluhan tahun dipakai sebagai tempat penggembalaan kerbau, sebelum datangnya program pemerintah dan pengusaha untuk menanam pinus pada tahun 1990-an. Sekitar tahun 2006, pinus ini ditebangi dan dijual oleh warga. Pada waktu yang bersamaan, TPL (Indorayon) datang menawarkan kerjasama pengelolaan tanah adat pasca pinus, yakni dengan penanaman eukaliptus di bawah skema Perkebunan Inti Rakyat. TPL membuat perjanjian kepada para pria pemangku adat di Pandumaan yang mewakili 400 KK. Dalam perjanjian yang ditandatangani oleh pihak TPL dan warga, disebutkan bahwa penanaman hingga pemanenan menjadi tanggung jawab pihak perusahaan, di mana keuntungan bersih kayu eukaliptus akan dibagi dua dengan pemilik tanah. Tiga tahun kemudian, yakni 2009, pihak TPL menyurati para pemilik tanah, yang isinya informasi tentang perubahan perjanjian yang pernah disepakati tersebut. Surat sepihak itu mensyaratkan, jika tanaman eukaliptus itu tidak menghasilkan minimal 120 ton per hektar, maka setiap warga pemilik tanah itu akan didenda oleh TPL. Kegaduhan terjadi di Desa Pandumaan. Warga yang tersulut amarahnya serta merta membakar surat yang pernah disetujui dengan pihak TPL itu. Warga melakukan pertemuan-pertemuan yang akhirnya menyepakati tidak akan membiarkan TPL masuk ke tanah jampalan itu. “Tanah jampalan dan isinya itu milik kami,” begitulah kesepakatan warga awal tahun 2009. Akar kemarahan ini semakin menjalar, ketika TPL mulai melakukan penebangan-penebangan di sekitar tombak haminjon, mulai dari tombak haminjon milik desa lain seperti Desa Simataniari yang berbatasan langsung dengan tombak haminjon milik Desa Pandumaan. Alat-alat berat TPL dalam hitungan hari telah berada persis di Tombak Dolok Ginjang, perbatasan kepemilikan hutan adat, dan tanpa ada perjanjian apapun, pohon-pohon kemenyan di Dolok Ginjang tersebut pun mulai ditebangi. Inilah akar konflik dan kekerasan yang berlangsung lima tahun terakhir di Desa Pandumaan dan Sipituhuta. Persoalan awal lainnya antara warga desa dan TPL adalah tentang ingkar janji yang pernah disepakati antara TPL dengan warga desa berkaitan dengan tanaman eukaliptus di hamparan tanah jampalan 9

Select target paragraph3