8
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
tumpukan ketiga namanya tahir nomor dua, harganya 50.000 per
kilo. Dulu saya dapat hingga 300 kilo per tahun, sekarang, 100
kilo aja sudah susah.”
“Susahlah sekarang. Dulu uang di tangan banyak uang merah
yang ratusan itu, sekarang udah susah. Anak saya kuliah di
Salatiga, Jawa Tengah, semester 5. Tidak tahu lagi bagaimana
membiayainya, karena biaya untuk dia sebenarnya sangat
bergantung dari hasil kemenyan ini. Dia pun sudah mulai
mengeluh karena kiriman kami yang mulai sulit. Sayalah yang
paling mengerti keuangan keluarga kami. Itulah mengapa
perempuan sudah keluar melawan perusahaan itu.”
Suatu pagi, tanggal 9 Oktober 2014, kedua penulis sarapan pagi di
rumah iIbu Oppung Putra di Desa Sipituhuta. Di dapur, kami dihidangkan
sayur Jipang, supermie, telur dadar, dan ikan asing untuk menemani
nasi. Ibu Oppung Putra menjelaskan, semenjak hancurnya pendapatan
kemenyan, keluarga-keluarga di desa itu sudah kesulitan untuk
memenuhi kebutuhan dapur. Sering kali makanan sehari-hari hanya
sayur jipang dan nasi. Hanya jika ada tamu istimewa, baru supermie dan
telur dadar dihidangkan.
“Saya berharap, anak bungsuku yang masih SMP ini suatu saat bisa
kuliah. Dia pintar di sekolah. Ini harapan terakhir saya karena sebelas
anak saya yang lain tidak ada yang kuliah tetapi dengan menurunnya
hasil kemenyan kami, hampir pupus harapanku. Itulah sebabnya kami
berjuang habis habisan,” kata Oppung Putra.
Akar Kemarahan
Oppu Dimpos Sinambela, suami dari Oppu Dimpos Boru, di sela-sela
diskusi menjelaskan sebenarnya kemarahan penduduk, terkhusus
Pandumaan terhadap TPL, bermula dari manipulasi tanah jampalan
menjadi Hutan Tanaman Industri. Jampalan, dalam bahasa Batak Toba
adalah bagian dari penamaan terhadap fungsi tanah tempat
penggembalaan ternak seperti kerbau. Lokasinya berada di pinggiran
tombak haminjon sebagai batas terluar, dan lahan setelah pertanian
padi yang berbatasan langsung dengan pemukiman. Jampalan ini
biasanya adalah hamparan rerumputan hijau di perbukitan yang
tanahnya tidak sesubur lahan pertanian. Jampalan seluas 120 hektar ini
adalah milik marga-marga adat yang ada di Pandumaan utamanya