4 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n “Dalam tradisi adat Batak, tanah tidak bisa berganti kepemilikan kepada marga lain, kecuali pihak perempuan (Parboru) membuat permohonan kepada pemilik tanah melalui ritus pemberian Pago-pago. Pada masa awal kehadirannya, Indorayon (TPL) memposisikan diri sebagai pihak perempuan (Parboru), dengan ritus pemberian Pago-pago untuk mendapatkan legitimasi adat atas tanah yang diakuisisi perusahaan itu” Ringkasan P erempuan adalah pengatur ekonomi rumah tangga dalam tradisi Desa Pandumaan dan Sipituhuta. Hancurnya mata pencaharian utama dari kemenyan mendorong perempuan untuk maju ke garis depan melawan kesewenangan perusahaan perusak hutan kemenyan. Perempuan dan anak-anak merupakan korban utama dari terputusnya urat nadi kehidupan yang bersumber dari hasil ekstraksi tombak haminjon. Tulisan ini berasal dari hasil kunjungan terencana kedua penulis ke dua desa bertetangga, Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara, untuk menghasilkan sebuah laporan narasi tentang perempuan berkaitan dengan persoalan masyarakat adat di Pandumaan dan Sipituhuta. Dua orang perempuan masing masing warga Pandumaan dan Sipituhuta diwawancarai secara mendalam, Op. Putra boru Lumban Gaol dan Op. Dimpos boru Hombing. Op. Putra boru Lumban Gaol, warga Desa Sipituhuta, adalah salah satu perempuan yang berada di garda depan perjuangan mempertahankan tombak haminjon. Op. Dimpos boru Hombing, warga Desa Pandumaan, adalah istri dari salah seorang pejuang masyarakat adat. Menarik memilih kedua informan ini karena perbedaan keterlibatan yang mereka perankan dalam konteks perjuangan masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta. Tentu tulisan ini juga diwarnai oleh kehadiran dan ingatan masing masing penulis yang tumbuh sejak tahun 2009, saat melakukan kunjungan-kunjungan ke desa ini, dan ingatan yang lahir dan dewasa di antara konflik yang muncul sejak kehadiran Indorayon- sekarang bernama TPL- di Tapanuli.

Select target paragraph3