4
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
“Dalam tradisi adat Batak, tanah tidak bisa berganti kepemilikan
kepada marga lain, kecuali pihak perempuan (Parboru) membuat
permohonan kepada pemilik tanah melalui ritus pemberian
Pago-pago. Pada masa awal kehadirannya, Indorayon (TPL)
memposisikan diri sebagai pihak perempuan (Parboru), dengan
ritus pemberian Pago-pago untuk mendapatkan legitimasi adat
atas tanah yang diakuisisi perusahaan itu”
Ringkasan
P
erempuan adalah pengatur ekonomi rumah tangga dalam tradisi
Desa Pandumaan dan Sipituhuta. Hancurnya mata pencaharian
utama dari kemenyan mendorong perempuan untuk maju ke
garis depan melawan kesewenangan perusahaan perusak hutan
kemenyan. Perempuan dan anak-anak merupakan korban utama dari
terputusnya urat nadi kehidupan yang bersumber dari hasil ekstraksi
tombak haminjon.
Tulisan ini berasal dari hasil kunjungan terencana kedua penulis ke dua
desa bertetangga, Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung,
Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara, untuk menghasilkan sebuah
laporan narasi tentang perempuan berkaitan dengan persoalan
masyarakat adat di Pandumaan dan Sipituhuta. Dua orang perempuan
masing masing warga Pandumaan dan Sipituhuta diwawancarai secara
mendalam, Op. Putra boru Lumban Gaol dan Op. Dimpos boru Hombing.
Op. Putra boru Lumban Gaol, warga Desa Sipituhuta, adalah salah satu
perempuan yang berada di garda depan perjuangan mempertahankan
tombak haminjon. Op. Dimpos boru Hombing, warga Desa Pandumaan,
adalah istri dari salah seorang pejuang masyarakat adat. Menarik
memilih kedua informan ini karena perbedaan keterlibatan yang mereka
perankan dalam konteks perjuangan masyarakat adat Pandumaan dan
Sipituhuta.
Tentu tulisan ini juga diwarnai oleh kehadiran dan ingatan masing
masing penulis yang tumbuh sejak tahun 2009, saat melakukan
kunjungan-kunjungan ke desa ini, dan ingatan yang lahir dan dewasa di
antara konflik yang muncul sejak kehadiran Indorayon- sekarang
bernama TPL- di Tapanuli.