SUMAT E R A PT. Asiatic Persada terhadap masyarakat marginal seperti dirinya tersebut. Penutup: Masih Adakah Harapan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2013 seolah menjadi angin segar dalam perjuangan masyarakat adat di Nusantara untuk mendapatkan kembali lahan adat yang menjadi hak mereka. Adakah ia juga menjadi secercah harapan untuk masyarakat SAD 113? Konflik yang berkepanjangan dengan keberagaman aktor yang terlibat telah tersulam menjadi jalinan benang yang yang sangat kusut dan rumit. Upaya perjuangan yang sudah ditempuh dengan harga yang tidak murah tersebut, membuat setiap pihak tidak mudah melepaskan kepentingannya terhadap lahan yang sudah tertanami komoditas primadona kapitalistik yang sarat akan modal tersebut. Akankah akhir konflik memihak pada masyarakat adat? Daftar Rujukan Insist Press, 2014, “Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan.” Jurnal Wacana, Nomor 33 Tahun XVI tahun 2014. Hafid, Joko S. 2001. Perlawanan Petani Kasus Tanah Jenggawa. Jakarta: Latin. Insist Press, 2014, “Suplemen Wacana : Masyarakat Hukum Adat Penyandang Hak, Subyek Hukum dan Pemilik Wilayah Adatnya.” Jurnal Wacana. Peluso. 2006. Hutan Kaya, Rakyat Melarat: Penguasaan Sumberdaya dan Perlawanan di Jawa. (edisi terjemahan). Yogyakarta: Insist Press. Rahman, Noer Fauzi. 2012, “Kriminalisasi Para Pejuang Agraria Membuat Konflik Agraria Menjadi Semakin Kronis dan Berdampak Luas”. Working Paper Sajogyo Institute No. 1. Bogor. Siscawati, Mia, 2014, “Memahami Disposesi dan Kuasa Eksklusi dalam Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Tutur Perempuan.” (tulisan yang tidak diterbitkan). Zainudin, Sulthan dan Endriatmo Soetarto. 2012. “Konstestasi dan Konflik Memperebutkan Emas di Poboya”. Jurnal Sosiologi Pedesaan Vol. 6, No. 2 Tahun 2012. 113

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents