SUMAT E R A
PT. Asiatic Persada terhadap masyarakat marginal seperti dirinya
tersebut.
Penutup: Masih Adakah Harapan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2013 seolah menjadi angin
segar dalam perjuangan masyarakat adat di Nusantara untuk
mendapatkan kembali lahan adat yang menjadi hak mereka. Adakah ia
juga menjadi secercah harapan untuk masyarakat SAD 113? Konflik yang
berkepanjangan dengan keberagaman aktor yang terlibat telah tersulam
menjadi jalinan benang yang yang sangat kusut dan rumit. Upaya
perjuangan yang sudah ditempuh dengan harga yang tidak murah
tersebut, membuat setiap pihak tidak mudah melepaskan
kepentingannya terhadap lahan yang sudah tertanami komoditas
primadona kapitalistik yang sarat akan modal tersebut. Akankah akhir
konflik memihak pada masyarakat adat?
Daftar Rujukan
Insist Press, 2014, “Masyarakat Adat dan Perebutan Penguasaan Hutan.”
Jurnal Wacana, Nomor 33 Tahun XVI tahun 2014.
Hafid, Joko S. 2001. Perlawanan Petani Kasus Tanah Jenggawa. Jakarta:
Latin.
Insist Press, 2014, “Suplemen Wacana : Masyarakat Hukum Adat
Penyandang Hak, Subyek Hukum dan Pemilik Wilayah Adatnya.”
Jurnal Wacana.
Peluso. 2006. Hutan Kaya, Rakyat Melarat: Penguasaan Sumberdaya dan
Perlawanan di Jawa. (edisi terjemahan). Yogyakarta: Insist Press.
Rahman, Noer Fauzi. 2012, “Kriminalisasi Para Pejuang Agraria
Membuat Konflik Agraria Menjadi Semakin Kronis dan Berdampak
Luas”. Working Paper Sajogyo Institute No. 1. Bogor.
Siscawati, Mia, 2014, “Memahami Disposesi dan Kuasa Eksklusi dalam
Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Tutur Perempuan.”
(tulisan yang tidak diterbitkan).
Zainudin, Sulthan dan Endriatmo Soetarto. 2012. “Konstestasi dan
Konflik Memperebutkan Emas di Poboya”. Jurnal Sosiologi
Pedesaan Vol. 6, No. 2 Tahun 2012.
113
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents