110
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
ada. Kemampuan Tim 6 menggalang massa menyebabkan terjadinya
demonstrasi besar-besaran. Setidaknya 2 pabrik dan 19 motor habis
terbakar sebagai bentuk reaksi kemarahan masyarakat. Serta satu
korban dari pihak keamanan perusahaan yang terpotong tangannya oleh
para demonstran. Suasana begitu mengerikan.
Mengatasi keadaan tersebut Kepala Desa Bungku saat itu berinisiatif
untuk melayangkan surat kepada perusahaan agar tidak melakukan
pemanenan terlebih dahulu di wilayah HGU MPS dan Jamartulen.
Penghentian panen tersebut mengakibatkan perusahaan mengalami
kerugian sedikitnya 45 Milyar per hari, sehingga perusahan menggugat
Kepala Desa ke Mahkamah Agung. Gugatan perusahaan ditolak oleh MA
dan kepala Desa pun menang di pengadilan.
Keberhasilan Kepala Desa di pengadilan membuat kelompok-kelompok
masyarakat yang dimobilisasi oleh Tim 6 melakukan pemanenan sawit
di kebun sawit milik PT MPS dan PT Jamartulen. Pemanenan buah
sawit diutamakan untuk warga SAD di Desa Bungku yang masih
memiliki hubungan kerabat dengan Kepala Desa. Dengan cepat
kehidupan SAD Bungku berubah dengan menikmati buah sawit
perusahaan selama kurang lebih 2 tahun terakhir ini.
Sebelumnya Tim 6 telah melakukan strategi pendudukan kebun sawit
ilegal perusahaan dengan mengatasnamakan SAD. Maka pada saat itu
masyarakat mengangkat Herman Basir sebagai Tumenggung Batin
Sembilan yang merupakan mantan mandor di PT Asiatic Persada.
Herman Basir yang masih muda dipilih menjadi tumenggung karena
memiliki hubungan darah yang paling dekat dengan Batin Sembilan.
Dalam perjuangan menguasai 7.150 ha kebun sawit Tim 6 menggalang
dana dari berbagai donatur untuk membiayai perjuangan dengan
perjanjian ketika lahan berhasil dikuasi, donatur akan mendapatkan
jatah lahan. Sekitar 6 Milyar lebih dana dikumpulkan dari para donatur
untuk membiayai perjuangan. Biaya perjuangan juga didapatkan dari
hasil panen sawit yang diduduki. Karena statusnya belum legal dikuasai
masyarakat (atas nama tim 6), maka Tim 6 terus melakukan upaya
penuntutan secara legal kepada Pengadilan Negeri Muara Bulian,
Batang Hari.
Tuntutan Tim 6 kepada perusahaan melalui pengadilan negeri tersebut
adalah dikembalikannya lahan HGU yang tidak sah kepada pemerintah.
Namun, karena bukti yang tidak kuat tuntutan tersebut pun ditolak. Naasnya,
beberapa orang di antara anggota Tim 6 ditangkap oleh pihak keamanan