108 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n diadakan proses pengukuran wilayah enclave, dan pembuatan batas berupa parit gajah, yang ditanggung oleh pihak perusahaan. Akan tetapi, hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak PT Asiatic Persada. Gambar 3 Keberadaan tiga dusun: Tanah Menang, Padang Salak, Pinang Tinggi di dalam Wilayah HGU PT Asiatic Persada Akhirnya pada akhir tahun 2012 dengan pendampingan sejumlah LSM, sebanyak 900 KK keturunan SAD Batin Sembilan melakukan pendudukan atas lahan sawit di dalam HGU perusahaan seluas 3.350 ha. Pendudukan kebun sawit perusahaan merupakan upaya merebut kembali secara paksa hak-hak milik mereka atas sumberdaya agraria yang sudah berwujud perkebunan sawit. Masyarakat SAD 113 menuntut dikembalikannya kepemilikan komunal mereka atas sumberdaya di dalam areal HGU PT Asiatic Persada tersebut secara sah. Upaya mendapatkan pengakuan legal terus dilakukan melalui advokasi LSM kepada sejumlah pemegang otoritas baik di tingkat lokal maupun nasional.

Select target paragraph3