108
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
diadakan proses pengukuran wilayah enclave, dan pembuatan batas
berupa parit gajah, yang ditanggung oleh pihak perusahaan. Akan tetapi,
hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak PT
Asiatic Persada.
Gambar 3 Keberadaan tiga dusun: Tanah Menang, Padang Salak, Pinang Tinggi di dalam
Wilayah HGU PT Asiatic Persada
Akhirnya pada akhir tahun 2012 dengan pendampingan sejumlah LSM,
sebanyak 900 KK keturunan SAD Batin Sembilan melakukan
pendudukan atas lahan sawit di dalam HGU perusahaan seluas 3.350 ha.
Pendudukan kebun sawit perusahaan merupakan upaya merebut
kembali secara paksa hak-hak milik mereka atas sumberdaya agraria
yang sudah berwujud perkebunan sawit. Masyarakat SAD 113 menuntut
dikembalikannya kepemilikan komunal mereka atas sumberdaya di
dalam areal HGU PT Asiatic Persada tersebut secara sah. Upaya
mendapatkan pengakuan legal terus dilakukan melalui advokasi LSM
kepada sejumlah pemegang otoritas baik di tingkat lokal maupun
nasional.