106 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n lahan. Masyarakat pun berhasil melakukan pendudukan lahan seluas 7.150 selama 1999—2001, yaitu lokasi yang menjadi izin HGU PT MPS dan PT Jamertulen. Akhirnya sekitar tahun 2001, PT AP menawarkan lahan 1.000 ha dengan pola Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Namun selang beberapa tahun janji akan lahan kemitraan tersebut tidak jua pernah diberikan perusahaan kepada masyarakat. Hal tersebut tentu menimbulkan reaksi masyarakat semakin keras. Gambar 2. Klaim Masyarakat Desa Bungku atas Lahan Perkebunan Sawit Swasta Perlawanan yang dimotori oleh kapala desa mengambil jalur hukum. Apalagi setelah terjadi kebocoran beberapa dokumen perusahaan yang memiliki cacat hukum. Di antaranya izin HGU yang tidak sah atas 7.150 Ha lahan sawit yang digarap perusahaan di luar 20.000 ha. Perjuangan masyarakat Desa Bungku yang dipimpin oleh kepala desa tersebut menempuh jalur hukum untuk menuntut dikembalikannya lahan HGU mati dan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat. Sementara itu, sekitar tahun 2008 perjuangan masyarakat SAD 113 yang menuntut dikembalikannya lahan adat seluas 3.550 ha yang berada di dalam HGU PT Asiatic Persada seluas 20.000 ha mulai didampingi oleh LSM lokal Jambi, yaitu SETARA. Melalui pendekatan mediasi dan negosiasi, SETARA melakukan pendampingan terhadap masyarakat SAD 113. Berdasarkan hasil kesepakatan, perusahaan dan masyarakat melakukan pengukuran partisipatif dengan difasilitasi oleh Diameter. Masyarakat tidak pernah merasa diberi tahu hasil pengukuran tersebut.

Select target paragraph3