SUMAT E R A Anak Dalam di Hutan Jebak, Jangga, Cerobong Besi, Padang Salak, Bahar, Pinang Tinggi sampai ke Burung Antu Pemusiran. Dan beberapa surat-surat berlogo Garuda tentang keterangan hak milik yang masih tulis tangan, yang dibuat oleh Kepala Kampung pada tahun 1977. Mulanya Menteri Kehutanan memberi pelepasan kawasan hutan seluas 27.252 ha dari 40.000 ha lahan pencadangan Gubernur Jambi, lalu HGU seluas 20.000 ha direalisasikan menjadi milik PT BDU yang berganti nama menjadi PT Asiatic Persada, dan kemudian perusahaan CDCPacrim Inggris di tahun 2000 menjadi pemegang saham mayoritas, lalu pada tahun 2006 pemegang saham mayoritas berpindah lagi ke perusahaan Cargill Amerika Serikat, dan di tahun 2010 saham mayoritas dibeli Willmar Group Malaysia. Sedangkan sisanya 7.150 ha jatuh ke tangan PT Maju Perkasa Sawit (MPS) dan PT Jammer Tulen, keduanya anak perusahaan Willmar Group. Dengan mengantongi izin tersebut, pihak perusahaan menggusur tiga dusun, Tanah Menang, Pinang Tinggi dan Padang Salak. Perampasan tanah disertai dengan pelanggaran HAM, membuat kehidupan SAD sangat memprihatinkan. Jumlah SAD berdasarkan hasil verfikasi Pemerintah Daerah Batanghari, sebanyak 1.900-an jiwa, yang tersebar di tiga kampung tersebut. Pada tanggal 18 Juli s/d 25 Juli 2007, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi mengadakan penelitian di lapangan. Hasilnya, pihak BPN mengakui keberadaan bekas perkampungan SAD Kelompok 113 tersebut.68 Jalan Tempuh yang Panjang Pihak perusahaan tidak mengakui hasil penelitian dan fakta hukum mengenai keberadaan tiga dusun di dalam lokasi HGU perusahaan. Sejumlah upaya dilakukan masyarakat SAD dengan pendampingan oleh berbagai pihak baik para elit lokal setempat maupun para pendamping berskala lokal, nasional dan internasional. Perlawanan masyarakat SAD Batin Sembilan untuk mendapatkan kembali haknya dimulai setidaknya sejak tahun 1999 dengan mendirikan organisasi perjuangan bernama Formasku (Forum Masyarakat Desa Bungku). Formasku dimotori sendiri oleh kepala desa setempat. Seiring dengan menguatnya gerakan masyarakat adat, upaya perebutan kembali lahan adat tersebut dilakukan melalui demonstrasi besar-besaran untuk aksi pendudukan 68 Laporan Serikat Tani Nasional 2013. 105

Select target paragraph3