94
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
Oleh karena itu, sangat penting untuk mendorong lahirnya perempuanperempuan adat Semende untuk menjadi pemimpin dalam perjuangan
untuk bisa terinklusi ke dalam pembangunan yang berkeadilan. Situasi
termarginalkan yang dialami oleh perempuan menyebabkan perempuan
semakin sulit mendapatkan aksesnya atas tanah adat. Secara nyata
beragam diskriminasi, kekerasan serta eksklusi yang ada menyebabkan
perempuan semakin terpinggirkan. Meskipun budaya adat Semende
mewariskan tanah kepada perempuan tertua dalam keluarga, pada saat
yang sama perempuan juga dibebani oleh tanggung jawab memelihara
orang tua dan saudara-saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan.
Perempuan juga tidak pernah ditanya pendapatnya di dalam pertemuanpertemuan. Hal ini menggambarkan bahwa posisi, fungsi peran dan
batasan-batasan tertentu yang dilekatkan kepada perempuan masih
menyulitkan perempuan untuk berpartisipasi dalam memperjuangkan
hak-haknya.
Pemerintahan yang baru harus memiliki mekanisme untuk memastikan
tersedianya mekanisme lokal untuk mendistribusikan wilayah adat
kepada masyarakat adat yang menjadi pemangku haknya. Karena
tanpanya, ledakan perlawanan atas terganggunya subsistensi niscaya
akan menemukan muaranya.
Daftar Rujukan
Colchester, Marcus, dkk. 2006. Promised Land: Oil palm and Land
Acquisition in Indonesia; Implication for Local Communities and
Indigenous Peoples. Bogor: Sawit Watch-FPP-HuMa-Word
Agroforest Centre.
Hall, Derek, dkk. 2011. The Powers of Exclusion: Land Dillemas in
Southest Asia. Singapore: NUS Press.
Khairina, Wina, dkk. 2014. Burung-Burung Kehilangan Sarang: Kisah
Konflik Agraria Tiga Kampung Di Sumatera Utara. Yogyakarta:
Insist Press.
Peluso, Nancy Lee dan Peter Vandergeest. 2001. “Genealogies of the
Political Forest and Customary Rights in Indonesia, Malaysia, and
Thailand.” The Journal of Asian Studies Vol. 60, No. 3, (Aug, 2001),
pp. 761-812.