82
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
mengatakan kepada masyarakat untuk ikut Polhut ke bawah karena ada
musyawarah.
Agar tidak ada lagi pembakaran dan pelepasan tembakan, 4 orang
anggota masyarakat yang terdiri dari Heri, Midi, Suraji, dan Rahmat
berangkat dari rumah Heri dan ikut berjalan kaki bersama Polhut ke
bawah. Sampai di bawah, yaitu Simpang Kandis, musyawarah tidak ada.
Ke-4 orang anggota masyarakat adat Dusun Lame Banding Agung
Semende tersebut langsung dijemput oleh mobil Polhut untuk dibawa ke
Kantor Polres di Bintuhan, Kabupaten Kaur. Mendengar adanya
penangkapan, keluarga Heri mendatangi Polres Bintuhan. Dalam
pertemuan tersebut, oknum Polres meminta untuk diselesaikan dengan
cara damai, yaitu menyerahkan uang sebesar 6 juta dan melepaskan
tanah adat di Dusun Lame Banding Agung. Masyarakat meradang dan
menolak. Proses hukum akhirnya diteruskan.
Esoknya, pada tanggal 24 Desember 2014, Polhut melakukan uji TKP di
rumah masing-masing 4 orang tersebut dengan mengambil barangbarang yang akan digunakan sebagai alat bukti sebagai perambah. Di
rumah Midi, keluarga menyebutkan Polhut mengambil cangkul, sabit,
dan batang kopi). Di rumah Rahmat, Polhut mengambil 2 unit parang
dan sebatang kopi. Di rumah Heri, Polhut mengambil pisau dan batang
kopi. Sedangkan di rumah Suraji, Polhut mengambil arit, sabit, dan
batang kopi. Barang-barang yang sesungguhnya merupakan peralatan
pertanian sehari-hari tersebut disita dari rumah masyarakat adat tanpa
menghadirkan ke-4 orang tersebut di lokasi. Keempatnya sudah ditahan
sehari sebelumnya. Seusai olah TKP, Polhut kembali dengan membuat
surat penangkapan yang dikeluarkan tanggal 24 Desember 2014, bukan
tanggal 23 Desember 2013. Disebutkan dalam surat tersebut bahwa
penangkapan dilakukan di rumah masing-masing dengan alat berat,
seperti arit dan pisau dan dengan tuduhan perambah. Padahal
kenyataannya pada saat itu suami Asmala Dewi dan tiga orang lainnya
tidak ditangkap di dangau masing-masing melainkan diminta ikut oleh
Polhut dari rumah Heri. Asmala Dewi menuturkan protesnya.
Walaupun saya orang yang hanya menyelesaikan kelas 5 SD,
menurut sepengetahuan saya alat berat itu bukan arit atau pisau
karena itu merupakan alat untuk pertanian yang kami gunakan
sehari-hari. Dan kalau dikatakan perambah itu adalah
melakukan penebangan pohon bukan penanam kopi sehingga
hukum yang diberlakukan saat ini sangat tidak bijak sekali.
Seperti zaman Belanda saja, pada saat itu korban menjadi