BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE h. berhak mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah menurut agama/ kepercayaan atau keyakinannya; (Pasal 23 huruf p Perkap 8 tahun 2009). i. berhak hadir dihadapan petugas pengadilan untuk mengetahui keabsahan penahanannya; (Pasal 23 huruf q Perkap 8 tahun 2009). j. Hak dan status khusus perempuan serta anak-anak harus dihormati; (Pasal 23 huruf r Perkap 8 tahun 2009). Pastikan tahanan anak-anak harus dipisahkan dari tahanan dewasa, perempuan dari laki-laki, dan tersangka dari terpidana; (Pasal 23 huruf l Perkap 8 tahun 2009). 78

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents