BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
h. berhak mendapatkan kesempatan
menjalankan ibadah menurut
agama/ kepercayaan atau keyakinannya; (Pasal 23 huruf p
Perkap 8 tahun 2009).
i. berhak hadir dihadapan petugas
pengadilan untuk mengetahui
keabsahan penahanannya; (Pasal
23 huruf q Perkap 8 tahun 2009).
j. Hak dan status khusus perempuan
serta anak-anak harus dihormati;
(Pasal 23 huruf r Perkap 8 tahun
2009).
Pastikan tahanan anak-anak harus
dipisahkan dari tahanan dewasa,
perempuan dari laki-laki, dan
tersangka dari terpidana; (Pasal 23
huruf l Perkap 8 tahun 2009).
78
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents