BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
harus disimpan; (Pasal 23 huruf i
Perkap 8 tahun 2009).
f. mendapatkan hak untuk berkomunikasi dengan penasehat
hukum; (Pasal 23 huruf j Perkap 8
tahun 2009).
g. Tahanan yang tidak begitu
paham dengan bahasa yang
digunakan oleh pihak berwenang
yang bertanggung jawab atas
penahanannya, berhak untuk
memperoleh informasi dalam
bahasa yang dia pahami. Jika
mungkin, disediakan penerjemah, tanpa dipungut biaya,
untuk proses pengadilan selanjutnya; (Pasal 23 huruf k Perkap
8 tahun 2009).
77
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents