BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
ancaman lainnya; (Pasal 23
huruf e Perkap 8 tahun 2009).
b. hanya boleh ditahan di tempat
penahanan resmi, keluarga
serta penasihat hukum harus
diberikan informasi tentang
tempat dan status penahanan;
(Pasal 23 huruf f Perkap 8 tahun
2009).
c. berhak untuk mendapatkan
bantuan hukum; (Pasal 23 huruf
g Perkap 8 tahun 2009).
d. berhak untuk berkomunikasi
dan mendapatkan akses untuk
berhubungan dengan keluarga;
(Pasal 23 huruf h Perkap 8 tahun
2009).
e. berhak untuk memperoleh
pelayanan medis yang memadai
dengan catatan medis yang
76