BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
yang telah ditentukan oleh hukum.
(Pasal 22 ayat (1) huruf c Perkap 8
tahun 2009).
Pastikan tindakan penahanan
hanya dapat dilakukan berdasarkan
hukum dan menurut tata cara
yang diatur di dalam peraturan
perundang-undangan (Pasal 22 ayat
(2) Perkap 8 tahun 2009).
Pastikan semua orang yang kebebasannya dicabut harus tetap
diperlakukan secara manusiawi dan
penuh hormat karena martabatnya
yang melekat sebagai manusia;
(Pasal 23 huruf a Perkap 8 tahun
2009).
Tersangka/tahanan berhak mendapat
penjelasan mengenai alasan penahanan dan mengenai tuduhan yang
74