BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE disangka terlibat dalam kejahatan (Pasal 11 ayat (1) huruf c Perkap 8 tahun 2009). Hindari melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment). (Pasal 23 huruf e dan Pasal 24 Perkap 8 tahun 2009). Pastikan Tersangka yang sakit dan membutuhkan perawatan intensif mendapatkan perawatan kesehatan atau pembantaran penahanan dengan dilampirkan catatan kesehatan. (Pasal 23 huruf i Perkap 8 tahun 2009). Pastikan tidak seorangpun boleh dirampas kemerdekaannya kecuali dengan alasan-alasan tertentu dan sesuai dengan prosedur seperti 73

Select target paragraph3