BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
e. melakukan pengambilan benda
yang tidak ada kaitannya dengan
tindak pidana yang terjadi;
f. bertindak arogan atau tidak
menghargai harkat dan martabat
orang yang digeledah;
g. melakukan tindakan menjebak
korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan
h. tidak membuat berita acara
penggeledahan setelah melakukan penggeledahan. (Pasal 33
ayat (2) Perkap 8 tahun 2009).
G. Penahanan
Pastikan penahanan seseorang
HANYA dilakukan karena Tersangka
dikhawatirkan melarikan diri dan/
71