BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
Pastikan memberitahukan kepentingan
tindakan penggeledahan secara jelas
dan sopan; (Pasal 32 ayat (1) huruf a
Perkap 8 tahun 2009).
Pastikan meminta maaf dan meminta
kesediaan orang yang digeledah atas
terganggunya hak privasi karena
harus dilakukannya pemeriksaan;
(Pasal 32 ayat (1) huruf b Perkap 8
tahun 2009).
Pastikan menunjukkan surat perintah
tugas dan/atau identitas petugas;
(Pasal 32 ayat (1) huruf c Perkap 8
tahun 2009).
Pastikan melakukan pemeriksaan
untuk mencari sasaran pemeriksaan
yang diperlukan dengan cara yang
teliti, sopan, etis dan simpatik;
(Pasal 32 ayat (1) huruf d Perkap 8
tahun 2009).
65