BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
tidak menimbulkan resiko baik
terhadap diri anggota Polri itu
sendiri maupun masyarakat. (Pasal
9 Perkapolri 1/2009).
Jangan menggunakan kekuatan
senjata di luar standar.
Jangan melepaskan tembakan
kepada organ vital manusia.
Pastikan membuat laporan setelah
menggunakan kekuatan senjata.
F. Penggeledahan
Pastikan penggeledahan badan
hanya dilakukan oleh petugas yang
berjenis kelamin sama. (Pasal 20
huruf a, Pasal 32 ayat (1) huruf g
dan Pasal 32 ayat (2) huruf g Perkap
8 tahun 2009).
64