BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
3. anggota Polri sedang mencegah
larinya pelaku kejahatan atau
tersangka yang merupakan
ancaman segera terhadap jiwa
anggota Polri atau masyarakat.
(Pasal 8 Ayat (1) huruf c
Perkapolri No. 1/2009).
Pastikan penggunaan kekuatan
dengan senjata api atau alat lain
merupakan upaya TERAKHIR untuk
menghentikan tindakan pelaku
kejahatan atau tersangka. (Pasal
8 Ayat (2) huruf c Perkapolri No.
1/2009).
Pastikan penggunaan senjata api
dari dan ke arah kendaraan yang
bergerak atau kendaraan yang
melarikan diri diperbolehkan, dengan
kehati-hatian yang tinggi dan
63