BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
atau kematian atau membahayakan
kehormatan kesusilaan anggota
Polri atau masyarakat atau menimbulkan
bahaya
terhadap
keselamatan umum. (Pasal 7 Ayat
(2) huruf d Perkapolri No. 1/2009).
Pastikan penggunaan kekuatan
dengan kendali senjata api atau alat
lain dilakukan ketika:
1. tindakan pelaku kejahatan atau
tersangka dapat secara segera
menimbulkan luka parah atau
kematian bagi anggota Polri
atau masyarakat;
2. anggota Polri tidak memiliki
alternatif lain yang beralasan dan
masuk akal untuk menghentikan
tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
62