BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan
atau tersangka (Pasal 7 Ayat (1)
Perkapolri No. 1/2009).
Pastikan dalam tahapan penggunaan
kekuatan mendahulukan tindakan
pasif dengan kendali tangan kosong
lunak (Pasal 7 Ayat (2) huruf a
Perkapolri No. 1/2009).
Pastikan dalam menghadapi tindakan aktif dihadapi dengan kendali
tangan kosong keras (Pasal 7 Ayat
(2) huruf b Perkapolri No. 1/2009).
Pastikan penggunaan kekuatan
senjata api dilakukan hanya dalam
menghadapi tindakan agresif yang
bersifat segera yang dilakukan oleh
pelaku kejahatan atau tersangka
yang dapat menyebabkan luka parah
61