BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE Pastikan setelah melakukan penindakan dengan menggunakan senjata api, petugas wajib mempertanggungjawabkan tindakan penggunaan senjata api, memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak, memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api, dan membuat laporan terinci dan lengkap tentang penggunaan senjata api (Pasal 49 ayat (1) Perkap 8 Tahun 2009). Pastikan pada setiap tahapan penggunaan kekuatan yang dilakukan diikuti dengan komunikasi lisan/ ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan 60

Select target paragraph3