BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE kekuatan/tindakan keras Pasal 45 Huruf h Perkapolri 8/2009). Pastikan penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia, yaitu: 1. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa; 2. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat; 3. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat; 4. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang; 5. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan; 57

Select target paragraph3