BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE E. Penggunaan Kekuatan/ Tindakan Keras dan Senjata Api Jangan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan. (Pasal 11 Perkapolri 8/2009). Pastikan mendahulukan tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan terlebih dahulu; (Pasal 45 Huruf a Perkapolri 8/2009). Pastikan bahwa tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan (Pasal 45 Huruf b Perkapolri 8/2009). Pastikan tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah(Pasal 45 Huruf c Perkapolri 8/2009) Jangan menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum 55

Select target paragraph3