BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
Pastikan dalam hal orang yang
ditangkap tidak paham atau tidak
mengerti bahasa yang dipergunakan
oleh petugas, maka orang tersebut
berhak mendapatkan seorang
penerjemah tanpa dipungut biaya.
(Pasal 18 ayat (1) Perkap 8 tahun
2009).
Pastikan dalam hal yang ditangkap
adalah orang asing, maka penangkapan tersebut harus segera
diberitahukan kepada kedutaan,
konsulat, atau misi diplomatik
negaranya, atau ke perwakilan
organisasi internasional yang kompeten jika yang bersangkutan
merupakan seorang pengungsi
atau dalam lindungan organisasi
antar pemerintah. (Pasal 18 ayat (2)
Perkap 8 tahun 2009).
54