BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
d. menjelaskan tindak pidana
yang dipersangkakan termasuk
ancaman hukuman kepada
tersangka pada saat penangkapan;
e. menghormati status hukum anak
yang melakukan tindak pidana
dan memberitahu orang tua atau
wali anak yang ditangkap segera
setelah penangkapan;
f. senantiasa melindungi hak privasi
tersangka yang ditangkap; dan
g. memberitahu hak-hak tersangka
dan cara menggunakan hak-hak
tersebut, berupa hak untuk
diam, mendapatkan bantuan
hukum dan/atau didampingi
oleh penasihat hukum, serta
hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
52