BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
Pastikan tersangka yang telah
tertangkap tetap diperlakukan sebagai
orang belum tentu bersalah sampai
terbukti bersalah di pengadilan
(asas praduga tak bersalah). (Pasal
16 ayat (2) Perkap 8 tahun 2009).
Dalam melakukan penangkapan
setiap petugas Pastikan untuk
(Pasal 17 ayat (1) Perkap 8 tahun
2009):
a. memberitahu/menunjukkan tanda
identitasnya sebagai petugas
Polri;
b. menunjukkan surat perintah
penangkapan kecuali dalam
keadaan tertangkap tangan;
c. memberitahukan alasan penangkapan;
51