BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE pidana. (Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1) Perkap 8 tahun 1999). Pastikan tindakan penangkapan yang pada dasarnya merampas kemerdekaan seseorang hanya dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam peraturan perundangundangan. (Pasal 15 ayat (1) Perkap 8 tahun 2009). Pastikan tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian dengan alasan terdapat dugaan kuat bahwa seseorang telah melakukan kejahatan; untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan; dan untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. (Pasal 15 ayat (2) Perkap 8 tahun 2009). 50

Select target paragraph3