BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
pidana. (Pasal 15 ayat (2) dan Pasal
22 ayat (1) Perkap 8 tahun 1999).
Pastikan tindakan penangkapan
yang pada dasarnya merampas
kemerdekaan seseorang hanya
dapat dilakukan dengan cara yang
diatur dalam peraturan perundangundangan. (Pasal 15 ayat (1) Perkap
8 tahun 2009).
Pastikan tindakan penangkapan
hanya dapat dilakukan dalam
pelaksanaan tugas kepolisian dengan
alasan terdapat dugaan kuat
bahwa seseorang telah melakukan
kejahatan; untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan;
dan untuk memelihara ketertiban
dalam masyarakat. (Pasal 15 ayat
(2) Perkap 8 tahun 2009).
50