BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
Tangan dan harus dilengkapi
kemudian. (Pasal 17 ayat (1) huruf
b).
Pastikan penggunaan kekuatan
hanya dalam keadaan terpaksa.
(Penjelasan Pasal 17 KUHAP dan
Pasal 21 Perkap 8 tahun 1999).
Pastikan menyebut identitas petugas,
alasan penangkapan dan tuduhan
yang disangkakan jelas diketahui
dan dimengerti Tersangka. (Pasal 17
ayat (1) Perkap 8 tahun 1999).
Penahanan terhadap Tersangka
HANYA sebagai upaya terakhir.
(Pasal 25 huruf a Perkap 8 tahun
1999).
Jangan menangkap dan menahan
seseorang jika yang bersangkutan
tidak cukup bukti melakukan tindak
49