BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
Pastikan dalam hal tersangka
disangka melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana
mati atau ancaman pidana lima
belas tahun atau lebih atau bagi
mereka yang tidak mampu yang
diancam dengan pidana lima tahun
atau lebih yang tidak mempunyai
penasihat hukum yang ditunjuk
sendiri, pejabat yang bersangkutan
wajib menunjuk penasihat hukum
bagi mereka dan setiap penasihat
hukum yang ditunjuk tersebut
memberikan bantuannya dengan
cuma-cuma (Pasal 36 huruf g
Perkap 8 Tahun 2009).
47