BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE Pastikan dalam hal tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum yang ditunjuk sendiri, pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka dan setiap penasihat hukum yang ditunjuk tersebut memberikan bantuannya dengan cuma-cuma (Pasal 36 huruf g Perkap 8 Tahun 2009). 47

Select target paragraph3